Kajian Hukum

Penyelenggara Pendidikan Profesi Keperawatan Dalam Mempersiapkan Calon Perawat Profesional Berdasarkan UU No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dihubungkan Dengan UU No 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan ā€œIā€ Kota Bandung

  • Wintari Hariningsih STIKes Immanuel Bandung
Keywords: Higher education, professional nurse

Abstract

Higher Education is a conscious and planned effort to create a learning atmosphere and learning process so that students actively develop their potential (Article 1 Paragraph (1) Law No 12 of 2012 concerning Higher Education) Higher education institutions need to be aware of this and must prepare students so that the graduates become professional staff. Health personnel are those who devote themselves to the health sector and possess knowledge and / or skills through health education (Article 1 paragraph (1) of Law No. 36 of 2014 concerning Health Workers.) The role of nurses includes implementing care nursing and care quality is influenced by the competencies possessed by nurses which include knowledge, attitudes and skills, this needs to be prepared since in the education process. The purpose of the study is to analyze the factors causing violations in health facilities conducted by nursing lecturers and the role of Institution administrators. the nursing profession's education in applying government policy. The method of analytic descriptive research, the nature of research qualitatively with the phenomenological approach. The results showed the cause of violations because the number of mentors in health facilities was not in accordance with the number of students and lecturers from educational institutions had not experienced practice in health facilities and had not Having a practice permit. Conclusion, integration between educational institutions and health facilities is still lacking. This study is recommended for nursing profession education providers and health facility leaders to integrate education and health services so that nursing profession education graduates become professional nurses.

References

Alex Sobur. (2014). Filsafat Komunikasi, Tradisi dan Metode Fenomenologi, cetakan kedua. Remaja Rosdakarya: Bandung

Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia. (2010). Kurikulum Pendidikan NERS. AIPNI: Depok

____________________,(2015)Buku Panduan Rapat Tahunan Anggota ke XV, Lombok.

Deni Darmawan. (2013). Tehnologi Pembelajaran, cetakan ketiga. Remaja Rosdakarya: Bandung

Dadang Suhardan, dkk (Tim dosen Administrasi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia). (2013). Manajemen Pendidikan, cetakan ke enam. Alfabeta: Bandung

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (2009). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.

Hamid Darmadi. Keterampilan Dasar Mengajar (Landasan Konsep dan Implementasi),Cetakan ke satu. Alfabeta: Bandung

H.Hafied Cangara. (2016). Pengantar Ilmu Komunikasi, edisi kedua. Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Lexy Moleong. (1997). Metode Penelitian Kualitaif, Rosda Karya: Bandung

M Hosnan. (2014). Pendekatan Saintifik Dan Kontekstual Dalam Pembelajaran Abad 21, cetakan kedua. Ghalia Indonesia: Bogor

Mochtar Kusumaatmadja. (1996). Hukum Masyarakat dan Pembinaan Nasional, Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Bina Cipta: Bandung

Nana Syaodih Sukamadinata. (2005). Metoda Penelitian Pendidikan.Remaja Rosdakarya: Bandung

S.Nasution. (1994). Metode Research. Sumur: Bandung.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. (1985). Penelitian Hukum Normatif. Rajawali: Jakarta.

Soerjono Soekanto. (1996). Pengantar Penelitian Hukum,UI. Pres: Jakarta.

Ketua Lembaga Pelayanan Perguruan Tinggi Kemenristek DIKTI, dalam acara Seminar Implementasi MoU Antar Perguruan Tinggi Kesehatan Dalam Upaya Pengembangan Perguruan Tinggi, tanggal 28 Juli 2018 di APTISI Jawa Barat .

Ketua HPTKes tingkat Nasional, (Dr.Budi Djatmiko,MEI, Msi), dalam acara Seminar Implementasi MoU Antar Perguruan Tinggi Kesehatan Dalam Upaya Pengembangan Perguruan Tinggi Jawa Barat, ,tanggal 28 Juli 2018. di Kantor APTISI Jawa Barat.

Pertemuan Koordinasi Akselerasi Pendidikan Tenaga Kesehatan, hari Kamis 30 November 2017 di Aula Politehnik Kesehatan Bandung, Jalan Padjajaran No 56 ,dihadiri oleh perguruan tinggi kesehatan Jawa barat dan Departemen Kesehatan Jawa Barat dan PPSDM.

Jadwal Pengenalan Program Studi Profesi Keperawatan XXX Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Immanuel Bandung 2017/2018.

Tim BKD, Kementerian Ristek dan Dikti Direktorat Jenderal Sumberdaya IPTEK dan DIKTI, Penyamaan Persepsi Rubrik Beban Kerja Dosen Dalam Tridharma Perguruan Tinggi,Tahun 2017.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-undang RI. Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Undang-undang RI. Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan

Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

Peraturan Menteri Riset, Tehnologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Permenristek DIKTI.RI) Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pendidikan Tinggi Nasional

Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
Published
2018-12-15
How to Cite
Hariningsih, W. (2018). Kajian Hukum. Jurnal Medika Cendikia, 5(02), 153-164. https://doi.org/10.33482/medika.v5i02.90